Kamis, 13 Maret 2014

Analisis Kasus Gayus dari Segi Hukum



Lita Kodariah - (1206212741) – FISKAL REG 2012

Analisis Kasus Gayus Berdasarkan Putusan No.1146 K/Pid/Sus/2010 dan
Putusan No.1198 K/Pid/Sus/2011

1.      Putusan No.1146 K/Pid/Sus/2010
Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau Gayus Tambunan (lahir di Jakarta, 9 Mei 1979; umur 34 tahun) adalah mantan pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia. Pada tanggal 21 September 2007 dan Agustus 2008 Gayus Tambunan dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahui atau patut dicurigai merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain di Bank Central Asia (BCA) KCP Bintaro. Terdapat aliran dana sebesar Rp.170.000.000 (21 September 2007) dan Rp.200.000.000 (15 Agustus 2008). Sehingga total rekening terdakwa Rp.370.000.000 dari PT Megah Citra Haya Garnindo (yang dimiliki oleh Mr.Son) untuk mengurus pajak perusahaan tersebut.
Akan tetapi, setelah menerima transfer, Gayus tidak melakukan pengurusan pajak PT Megah Citra Jaya Garmindo.  Maka; (1) atas perbuatan ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a UU No.25 Tahun 2003 tentang Perubahan UU No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang; (2) Ia pun diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP, menyatakan bahwa terdakwa Gayus Tambunan dikatakan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan”.  Akhirnya muncullah Putusan Pengadilan Negeri  Tangerang No.49/Pid.B/2010/PN.TNG tanggal 12 Maret 2010, yaitu :
1.      Gayus tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana kesatu dan kedua
2.      Membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama dan kedua
3.      Barang bukti berupa surat-surat, dokumen dan kwitansi diserahkan kepada Gayus serta uang sejumlah Rp.370.000.000 dikembalikan kepada PT Megah Citra Jaya Garmindo melalui saksi muslihat.
Atas putusan tersebut Jaksa atau Penuntut Umum mengajukan kasasi pada 18 Maret 2010 yaitu pembatalan atas keputusan pengadilan yang dilakukan di tingkat peradilan terakhir, karena merasa tidak puas akan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tanggerang. Jaksa menilai bahwa keputusan Pengadilan membebaskan terdakwa bukan merupakan keputusan yang bebas murni.
Menurut pendapat saya, permohonan kasasi yang diajukan Jaksa sudah benar adanya, karena hal tersebut sangat meringankan bagi pihak terdakwa. Terkait dengan uang yang diterima senilai Rp.370.000.000 adalah memang milik Mr.Son sehingga memang perbuatan Gayus terbukti merupakan tindak pidana. Karena setelah diteliti dan disidik, uang senilai Rp.370.000.000 tersebut diketahui bukan merupakan korupsi tetapi pencucian uang dan penggelapan pajak murni. Uang tersebut dimaksudkan untuk membantu pengurusan pajak pendirian pabrik garmen milik Mr.Son di Sukabumi . Namun demikian, setelah dicek, Mr.Son tidak diketahui berada di mana. Uang tersebut masuk ke rekening Gayus H. Tambunan tetapi ternyata Gayus tidak mengurus pajaknya. Uang tersebut tidak digunakan oleh Gayus dan tidak dikembalikan kepada Mr. Son sehingga hanya diam di rekening Gayus. Maka dari itu saya sangat setuju apabila uang senilai Rp.370.000.000 diurus oleh negara, karena keberadaan Mr.Son yang tidak jelas disertai dengan pajak yang tak diurus oleh Gayus.
Atas kasasi yang diajukan Jaksa tersbut, MA mengadili :
1.      Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang
2.      Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.49/Pid/B/2010/PN.TNG tanggal 12 Maret 2010
MA Mengadili Sendiri :
1.      Menyatakan terdakwa Gayus Tambunan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencucian Uang”
2.      Menghukum terdakwa oleh karena itu dipenjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan pidana selama 6 bulan.
3.      Menetapkan barang bukti berupa surat-surat, dokumen dan kwitansi-kwitansi dikembalikan kepada Gayus.
4.      Sementara uang sejumlah Rp.25.000.000 dan Rp.350.000.000 dirampas untuk negara.
5.      Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat kasasi sebesar Rp.2500.
Putusan tersebut diputuskan pada rapat permusyawarahan Mahkamah Agung pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2011.
                   Menurut pendapat saya, jika dilihat dari sisi keadilan sebagai tujuan dari adanya hukum di Indonesia. Putusan yang diberikan oleh MA jauh lebih adil dibandingkan dengan putusan awal dari Pengadilan Negeri Tangerang yang membebaskan terdakwa. Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun menetapkan putusan yang terbilang sangat meringankan terdakwa. Karena menurut pendapat saya uang senilai Rp.370.000.000 yang terdapat dalam rekening Gayus tidak akan dengan mudah ada di rekening pribadinya tanpa adanya kesepakatan antara Gayus dan Mr.Son, pekerjaan Gayus selaku PNS di bidang perpajakan pada Bagian Penelaah Keberatan pada Seksi Banding dan Gugatan mempunyai andil yang besar terhadap penetapan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak. Hal ini mengindikasikan bahwa uang senilai Rp.370.000.000 menjadi imbalan yang besar terhadap indikasi adanya tax avoidance atau penghindaran pajak, sehingga jika proses perpajakan perusahaan Mr.Son diurus, ada kemungkinan perusahaa tersebut bisa saja membayar pajak tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya.
                   Berhubungan pula dengan kepastian hukum sebagai tujuan dari hukum yang ada di Indoneias. Ini jelas telah melanggar hakikat dari kepastian hukum, karena kepastian hukum harus menunjukkan pemberlakuan hukum yang jelas, tetap, konsisten dan konsekuen yang pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya subjektif. Hal ini jelas berbenturan dengan adanya keadaan subjektif dari Kasus Gayus, keadaan subjektif karena putusan dari Hakim dipengaruhi oleh adanya suap yang terhadap Hakim Asnun, sehingga terjadilah judicial corruption. Yaitu korupsi terhadap hukum itu sendiri. Sebagai seorang hakim yang seharusnya bertugas menjalankan keadilan dan menjamin kepastian hukum sangat disayangkan muncul kejadian seperti ini. Asnun mengakui menerima Rp 50 juta dari Gayus. Karena terbukti, maka Asnun diberhentikan sebagai Hakim Pengadilan Negeri dan dijatuhi huku­man dua tahun penjara. Hal ini sangat jauh dari azas keadilan yang seharusnya ditegakkan oleh seorang hakim.
                   Pada akhirnya, kasus Gayus ini baru mencerminkan azas keadilan dan kepastian hukum setelah adanya kasasi yang diajukan oleh Jaksa atau Penuntut Umum. Sisi keadilan dan kepastian hukum tersebut adalah memutuskan bahwa Gayus tidak dibebaskan dan memerikasa Hakim yang menangani kasus Gayus. Sebagai PNS di bidang perpajakan perbuatan Gayus telah merugikan upaya negara memperoleh pendapatan dari pajak untuk kepentingan pembangunan dan telah merusak citra PNS di mata masyarakat. Masyarakat menjadi hilang kepercayaannya ketika hendak membayar pajak, karena pekerja pajak seperti Gayus merugikan pendapatan negara dari sisi perpajakan.


2.      Putusan No.1198/K.Pid/Sus/2011
Gayus didakwa :
KESATU-Primair : Bahwa terdakwa Gayus pelaksana pada Direktorat Keberatan dan Banding secara bersama-sama dengan Humala Setia Leonardo N, SE,M.Si (Penelaah Keberatan Direktorat Keberatan dan Banding), DR.Maruli Pendapotan Manurung,SE.Msi,MBT (Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan I), PJS Kasi Pengurangan dan Keberatan IV Direktorat Keberatan dan Banding. Drs. Johnny Marlihot tobing, Ak.MBA (Kepala Sub Direktorat Pengurangan dan Keberatan), Drs.Bambang Heru Ismiarso, MA (Direktur Keberatan dan Banding) telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian negara.
Gayus beserta rekannya diduga telah menyalahkan wewenang dalam hal menangani keberatan yang diajukan oleh PT Surya Alam Tunggal (PT SAT) terkait dengan kewajiban perpajakannya. Maka, setelah dilakukan pemeriksaan pajak di PT Surya Alam Tunggal. Akibat diterimanya permohonan keberatan pajak dari PT SAT, perusahaan tersebut menerima keuntungan. Atas pemeriksaan tersebut muncullah Surat Ketetapan Kurang Bayar PPN Pasal 16 D masa Januari s/d Desember 2004 PT SAT PPN Kurang Bayar sebesar Rp.570.000.000.
KEDUA-Subsidair : Bahwa terdakwa Gayus H.P Tambunan bersama-sama dengan Haposan Hutagalung pada waktu antara bulan Agustus 2009 sampai dengan bulan November 2009 bertempat di sekitar parkir Hotel Ambara Kebayoran Baru Jakarta, telah melakukan memberi hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri Bareskrim Mabes Polri untuk menggunakan kekuasaan dan kewenangan jabatan sesuai dengan permintaannya terkait dengan penyelidikan terhadap transaksi keuangan pada rekening pribadinya.
KETIGA : Bahwa terdakwa Gayus H.P.Tambunan pada Hari Jumat tanggal 12 Maret 2009 sekitar jam 09.00 wib di rumah Muhtadi Asnun telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dengan maksud mempengaruhi perkara kepadanya untuk diadili, agar tidak dijatuhi hukuman atau hukumannya diringankan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
KEEMPAT : Bahwa terdakwa Gayus H.P.Tambunan pada bulan September 2009 bertempat di kantor Bareskrim Mabes Polri dan Hotel Manhattan Jakarta Selatan telah sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar untuk kepentingan penyidikan, tentang seluruh harta benda isteri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui atau diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka. Terdakwa telah beberapa kali menerima uang dari para Wajib Pajak atau Konsultan Pajak lebih besar dengan jumlah kurang lebih Rp.28.000.000.000 di beberapa rekening miliknya di Bank Panin dan Bank BCA.
Dari keempat dakwaan tersebut Putusan Pengadilan Negeri Jakarta No.1195/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel tanggal 19 Januari 2011 :
1. Menyatakan terdakwa Gayus Halomoan P.Tambunan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 7 tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dikalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan
4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan
5. Menetapkan barang bukti  surat, dokumen dikembalikan kepada terdakwa, handphone blackbarry dimusnahkan.
Atas ketetapan tersebu, pada 29 April 2011 diperbaiki :
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.06/PID/TPK/2011/PT.DKI tanggal 29 April 2011 yang telah memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1195/Pid.B/2010/PN Jkt.Sel tanggal 19 januari 2011 :
1.      Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan terdakwa/Tim Penasihat Hukum tersebut
2.      Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta No.1195/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel tanggal 19 Januari 2011 yang dimintakan banding, dengan perbaikan pada amar pidananya dan barang bukti, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
-            Menyatakan terdakwa Gayus H.P Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana Korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidair dari dakwaan Kedua Primair dan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan ketiga serta dakwaan keempat :
-            Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan
-            Menetapkan masa tahanan yang telah dikalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
-            Menetapkan terdakwa tetap ditahan
-            Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa
Atas adanya putusan tersebut, Pihak I Jaksa/ Penuntut Umum dan Pihak II Terdakwa mengajukan Kasasi terhadap putusan pengadilan.
Kasasi dari Pihak II/ Terdakwa :
Bahwa judex facti (Pengadilan Negeri) telah keliru dan salah menerapkan hukum dalam dakwaan.
Kasasi dari Pihak I :
1.    Jaksa tidak sependapat dengan pendapat Hakim yang membuat dissenting opinion yang menyatakan bahwa permasalahan PT.SAT adalah masalah administrasi.
2.    Surat dakwaan disusun secara subsidiaritas, maka konsekuensi yuridisnya dakwaan Primair harus dipertimbangkan terlebih dahulu
3.    Terdakwa ternyata mengakui melakukan tindakan perbuatan secara melawan hukum memperkaya orang lain atau korporasi sejumlah Rp.570.000.000 yaitu dengan mengabulkan permohonan keberatan Pajak dari PT.SAT yang tidak sesuai dengan mekanisme pengajuan keberatan pajak yang seharusnya harus diikuti
4.    Bahwa atas pertimbangan tersebut terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 2 ayar 1 UU Tindak Pidana korupsi merupakan Concursus dengan Pasal 5 ayat 1 a, Psal 6 ayat 1 jo Pasal 28 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.20 Tahun 2001.
Pada Akhirnya, atas dasar Kasasi yang diajukan oleh kedua pihak, maka MA mengadili :
1.      Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa : Gayus Halomoan P.Tambunan tersebut
2.      Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut
3.      Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.06/PID/TPK/2011/PT.DKI tanggal 29 April 2011 yang telah memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1195/Pid.B/2010/PN Jkt.Sel tanggal 19 januari 2011
MA Mengadili Sendiri :
1.      Menyatakan Gayus H.P.Tambunan terbukti secara sah bersalah melakukan “korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana dakwaan Kesatu Primair, Kedua Subsidair, Ketiga dan keempat : Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan
2.      Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
3.      Menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan
4.      Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa.
Menurut pendapat saya, atas empat dakwaan yang diajukan kepada Gayus tersebut, jelaslah bahwa dia terbukti bersalah atas semua dakwaan. Terkait dengan primair yang berarti dakwaan terberat yang harus dibuktikan dan atas dakwaan yang lebih ringan atau subsidair serta dakwaan ketiga dan keempat yang dinyatakan bahwa ia bersalah. Inilah yang disebut dengan suatu concursus, dalam rumusan pasal 65 ayat (1) dan pasal 66 ayat (1) KUHP, yaitu “beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan …”.
Untuk dakwaan pertama yang menyatakan bahwa Gayus beserta rekannya telah mengabulkan permohonan dari PT SAT hingga akhirnya terjadi kurang bayar senilai Rp.570 juta hal ini jelas telah merugikan negara. Sebagai negara yang menerima pendapatan terbesar dari pajak, negara telah dirugikan oleh pegawai pajak yang seharusnya membantu penerimaan APBN. Atas dasar keadilan dan kepastian hukum Gayus telah menyalahi aturan. Keberatan memang bisa diajukan oleh PT SAT tapi keberatan tersebut harus memiliki rasa keadilan sosial. Keadilan disini jelas menyalahi aturan, karena untuk PT SAT mungkin hal ini sangat adil, mengingat uang senilai Rp.570 juta dapat dikantongi oleh perusahaannya. Akan tetapi keadilan bagi masyarakat lain telah dilanggar. Karena besarnya pajak yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan, dalam hal ini Gayus dan rekannya menyalahi wewenang sebagai pegawai pajak yang bekerja pada Direktorat Keberatan dan Banding.
Untuk dakwaan yang kedua dan ketiga berupa tuduhan suap terhadap Bareskrim Polri dan Hakim pun telah menyalahi sisi keadilan dan kepastian hukum. Keadilan dan kepastian hukum tidak begitu saja didapatkan hanya karena terdakwa memiliki “uang lebih” untuk “membeli hukum”. Aparatur negara, Bareskrim Polri dan Hakim seharusnya tidak tergiur dengan hadiah yang akan diberikan oleh Gayus karena mereka diminta untuk menyalahi aturan. Keadilan dan kepastian hukum yang menjadi tujuan dari hukum dapat dengan mudahnya diluluhkan dengan uang. Gayus menginginkan keadilan untuk dirinya sendiri, akan tetapi tidak memikirkan dampak yang telah ia lakukan terhadap keuangan negara. Hal ini terjadi karena mungkin karena seringnya Gayus menerima suap dari Wajib Pajak dan Konsultan Pajak yang menyebabkan rekeningnya menjadi membengkak. Hal ini yang kemudian ia lakukan pada aparatur negara penegak hukum.
Dalam dakwaan keempat, Gayus pun tidak memberikan keterangan yang sebenarnya pada saat diperiksa. Hal ini yang membuat proses hukum yang menjadikan kepastian hukum atas putusan yang akan diberikan berjalan dengan alot. Dari kasus Gayus ini dapat diketahui bahwa hukum di Indonesia masih jauh untuk dikatakan telah menerapkan keadilan dan kepastian hukum. Karena hukum bisa saja dipermainkan dengan materi. Gayus yang ditetapkan bersalah dan sedang menjalani hukuman, masih bisa keluar masuk penjara seenaknya. Hal ini karena ada pihak penjara yang kemudian disuap olehnya.
Sedikit sisi keadilan pada kasus ini yaitu, kedua pihak baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum melakukan kasasi. Atas pertimbangan tersebut akhirnya MA menerima kasasi yang diajukan oleh Jaksa. Hal ini mencerminkan adanya keadilan dan kepastian hukum untuk kedua belah pihak. Karena keduanya diberikan kesempatan yang sama oleh MA agar kepastian hukum terhadap kasus ini jelas dan tepat penyelesaiannya. Dakwaan terhadap Gayus awalnya hanya 7 tahun setelah diperbaiki menjadi 10 tahun dan akhirnya MA memutuskan menjadi 12 tahun.
Menurut saya adanya berbagai pertimbangan setelah pengajuan kasasi. menurut saya tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu ini harus dijerat hukuman yang seberat-beratnya. Jika hukuman yang diberikan lebih kecil dari apa yang telah ia lakukan ada saatnya para pelanggar hukum berpikir bahwa lebih baik korupsi karena sanksi yang diberikan tidak memberatkan. Masyarakat jelas menginginkan keadilan sosial, hal ini bisa diatasi dengan menjatuhkan hukuman bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

1 komentar:

  1. Sweet Bonanza (바카라 더킹) - Konicasino クイーンカジノ クイーンカジノ bet365 bet365 카지노 카지노 クイーンカジノ クイーンカジノ dafabet link dafabet link ボンズ カジノ ボンズ カジノ dafabet link dafabet link 카지노 카지노 クイーンカジノ クイーンカジノ 627 무사 트 토토토토토토토토토토토토

    BalasHapus