Lita Kodariah - (1206212741) – FISKAL REG 2012
Analisis
Kasus Gayus Berdasarkan Putusan No.1146 K/Pid/Sus/2010 dan
Putusan No.1198 K/Pid/Sus/2011
1.
Putusan No.1146 K/Pid/Sus/2010
Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau Gayus
Tambunan (lahir di Jakarta, 9 Mei 1979;
umur 34 tahun) adalah mantan pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Indonesia. Pada tanggal 21
September 2007 dan Agustus 2008 Gayus Tambunan dengan sengaja menempatkan harta
kekayaan yang diketahui atau patut dicurigai merupakan hasil tindak pidana ke
dalam penyedia jasa keuangan baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain
di Bank Central Asia (BCA) KCP Bintaro. Terdapat aliran dana sebesar
Rp.170.000.000 (21 September 2007) dan Rp.200.000.000 (15 Agustus 2008).
Sehingga total rekening terdakwa Rp.370.000.000 dari PT Megah Citra Haya
Garnindo (yang dimiliki oleh Mr.Son) untuk mengurus pajak perusahaan tersebut.
Akan
tetapi, setelah menerima transfer, Gayus tidak melakukan pengurusan pajak PT
Megah Citra Jaya Garmindo. Maka; (1) atas
perbuatan ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf a UU No.25 Tahun 2003 tentang Perubahan UU No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang; (2) Ia pun diancam pidana dalam Pasal 372
KUHP, menyatakan bahwa terdakwa Gayus Tambunan dikatakan bersalah melakukan
tindak pidana “Penggelapan”. Akhirnya muncullah Putusan Pengadilan
Negeri Tangerang No.49/Pid.B/2010/PN.TNG
tanggal 12 Maret 2010, yaitu :
1.
Gayus tidak
terbukti secara sah melakukan tindak pidana kesatu dan kedua
2.
Membebaskan
terdakwa dari dakwaan pertama dan kedua
3.
Barang bukti berupa
surat-surat, dokumen dan kwitansi diserahkan kepada Gayus serta uang sejumlah
Rp.370.000.000 dikembalikan kepada PT Megah Citra Jaya Garmindo melalui saksi
muslihat.
Atas
putusan tersebut Jaksa atau Penuntut Umum mengajukan kasasi pada 18 Maret 2010
yaitu pembatalan atas keputusan pengadilan yang dilakukan di tingkat peradilan
terakhir, karena merasa tidak puas akan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan
Negeri Tanggerang. Jaksa menilai bahwa keputusan Pengadilan membebaskan
terdakwa bukan merupakan keputusan yang bebas murni.
Menurut
pendapat saya, permohonan kasasi yang diajukan Jaksa sudah benar adanya, karena
hal tersebut sangat meringankan bagi pihak terdakwa. Terkait dengan uang yang
diterima senilai Rp.370.000.000 adalah memang milik Mr.Son sehingga memang
perbuatan Gayus terbukti merupakan tindak pidana. Karena setelah diteliti dan disidik,
uang senilai Rp.370.000.000 tersebut diketahui bukan merupakan korupsi tetapi pencucian uang dan penggelapan
pajak murni. Uang tersebut dimaksudkan untuk membantu pengurusan pajak
pendirian pabrik garmen milik Mr.Son di Sukabumi . Namun demikian, setelah
dicek, Mr.Son tidak diketahui berada di mana. Uang tersebut masuk ke rekening
Gayus H. Tambunan tetapi ternyata Gayus tidak mengurus pajaknya. Uang tersebut
tidak digunakan oleh Gayus dan tidak dikembalikan kepada Mr. Son sehingga hanya
diam di rekening Gayus. Maka dari itu saya sangat setuju apabila uang senilai
Rp.370.000.000 diurus oleh negara, karena keberadaan Mr.Son yang tidak jelas
disertai dengan pajak yang tak diurus oleh Gayus.
Atas
kasasi yang diajukan Jaksa tersbut, MA mengadili :
1.
Mengabulkan
permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan
Negeri Tangerang
2.
Membatalkan
putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.49/Pid/B/2010/PN.TNG tanggal 12 Maret
2010
MA
Mengadili Sendiri :
1.
Menyatakan
terdakwa Gayus Tambunan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana “Pencucian Uang”
2.
Menghukum
terdakwa oleh karena itu dipenjara selama 8 tahun dan denda sebesar
Rp.300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka
kepada Terdakwa dikenakan pidana selama 6 bulan.
3.
Menetapkan
barang bukti berupa surat-surat, dokumen dan kwitansi-kwitansi dikembalikan
kepada Gayus.
4.
Sementara uang
sejumlah Rp.25.000.000 dan Rp.350.000.000 dirampas untuk negara.
5.
Membebankan
terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat kasasi sebesar Rp.2500.
Putusan
tersebut diputuskan pada rapat permusyawarahan Mahkamah Agung pada hari Jumat
tanggal 24 Juni 2011.
Menurut pendapat saya, jika
dilihat dari sisi keadilan sebagai tujuan dari adanya hukum di Indonesia. Putusan
yang diberikan oleh MA jauh lebih adil dibandingkan dengan putusan awal dari
Pengadilan Negeri Tangerang yang membebaskan terdakwa. Ketua Pengadilan Negeri
Tangerang Muhtadi Asnun menetapkan putusan yang terbilang sangat meringankan
terdakwa. Karena menurut pendapat saya uang senilai Rp.370.000.000 yang
terdapat dalam rekening Gayus tidak akan dengan mudah ada di rekening
pribadinya tanpa adanya kesepakatan antara Gayus dan Mr.Son, pekerjaan Gayus
selaku PNS di bidang perpajakan pada Bagian Penelaah Keberatan pada Seksi Banding dan Gugatan mempunyai andil yang besar terhadap
penetapan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak. Hal ini
mengindikasikan bahwa uang senilai Rp.370.000.000 menjadi imbalan yang besar
terhadap indikasi adanya tax avoidance atau
penghindaran pajak, sehingga jika proses perpajakan perusahaan Mr.Son diurus,
ada kemungkinan perusahaa tersebut bisa saja membayar pajak tidak sesuai dengan
ketentuan yang seharusnya.
Berhubungan pula dengan
kepastian hukum sebagai tujuan dari hukum yang ada di Indoneias. Ini jelas
telah melanggar hakikat dari kepastian hukum, karena kepastian hukum harus menunjukkan pemberlakuan hukum
yang jelas, tetap, konsisten dan konsekuen yang pelaksanaannya tidak dapat
dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya subjektif. Hal ini jelas berbenturan dengan adanya
keadaan subjektif dari Kasus Gayus, keadaan subjektif karena putusan dari Hakim
dipengaruhi oleh adanya suap yang terhadap Hakim Asnun, sehingga terjadilah judicial corruption. Yaitu korupsi
terhadap hukum itu sendiri. Sebagai seorang hakim yang seharusnya bertugas
menjalankan keadilan dan menjamin kepastian hukum sangat disayangkan muncul
kejadian seperti ini. Asnun mengakui menerima Rp 50 juta dari Gayus. Karena
terbukti, maka Asnun diberhentikan sebagai Hakim Pengadilan Negeri dan dijatuhi
hukuman dua tahun penjara. Hal ini sangat jauh dari azas keadilan yang
seharusnya ditegakkan oleh seorang hakim.
Pada akhirnya, kasus Gayus
ini baru mencerminkan azas keadilan dan kepastian hukum setelah adanya kasasi yang
diajukan oleh Jaksa atau Penuntut Umum. Sisi keadilan dan kepastian hukum
tersebut adalah memutuskan bahwa Gayus tidak dibebaskan dan memerikasa Hakim
yang menangani kasus Gayus. Sebagai PNS di bidang perpajakan perbuatan Gayus
telah merugikan upaya negara memperoleh pendapatan dari pajak untuk kepentingan
pembangunan dan telah merusak citra PNS di mata masyarakat. Masyarakat menjadi
hilang kepercayaannya ketika hendak membayar pajak, karena pekerja pajak
seperti Gayus merugikan pendapatan negara dari sisi perpajakan.
2.
Putusan No.1198/K.Pid/Sus/2011
Gayus didakwa :
KESATU-Primair :
Bahwa terdakwa Gayus pelaksana pada Direktorat Keberatan dan Banding secara
bersama-sama dengan Humala Setia Leonardo N, SE,M.Si (Penelaah Keberatan
Direktorat Keberatan dan Banding), DR.Maruli Pendapotan Manurung,SE.Msi,MBT
(Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan I), PJS Kasi Pengurangan dan Keberatan
IV Direktorat Keberatan dan Banding. Drs. Johnny Marlihot tobing, Ak.MBA
(Kepala Sub Direktorat Pengurangan dan Keberatan), Drs.Bambang Heru Ismiarso,
MA (Direktur Keberatan dan Banding) telah melakukan atau turut serta melakukan
perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian negara.
Gayus beserta
rekannya diduga telah menyalahkan wewenang dalam hal menangani keberatan yang
diajukan oleh PT Surya Alam Tunggal (PT SAT) terkait dengan kewajiban
perpajakannya. Maka, setelah dilakukan pemeriksaan pajak di PT Surya Alam
Tunggal. Akibat diterimanya permohonan keberatan pajak dari PT SAT, perusahaan
tersebut menerima keuntungan. Atas pemeriksaan tersebut muncullah Surat
Ketetapan Kurang Bayar PPN Pasal 16 D masa Januari s/d Desember 2004 PT SAT PPN
Kurang Bayar sebesar Rp.570.000.000.
KEDUA-Subsidair : Bahwa terdakwa Gayus H.P
Tambunan bersama-sama dengan Haposan Hutagalung pada waktu antara bulan Agustus
2009 sampai dengan bulan November 2009 bertempat di sekitar parkir Hotel Ambara
Kebayoran Baru Jakarta, telah melakukan memberi hadiah atau janji kepada
Pegawai Negeri Bareskrim Mabes Polri untuk menggunakan kekuasaan dan kewenangan
jabatan sesuai dengan permintaannya terkait dengan penyelidikan terhadap
transaksi keuangan pada rekening pribadinya.
KETIGA
: Bahwa terdakwa Gayus H.P.Tambunan pada Hari Jumat tanggal 12 Maret 2009
sekitar jam 09.00 wib di rumah Muhtadi Asnun telah memberi atau menjanjikan
sesuatu kepada Hakim dengan maksud mempengaruhi perkara kepadanya untuk
diadili, agar tidak dijatuhi hukuman atau hukumannya diringankan. Perbuatan
terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam UU No.20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
KEEMPAT
: Bahwa terdakwa Gayus H.P.Tambunan pada bulan September 2009 bertempat di
kantor Bareskrim Mabes Polri dan Hotel Manhattan Jakarta Selatan telah sengaja
tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar untuk
kepentingan penyidikan, tentang seluruh harta benda isteri atau suami, anak dan
harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui atau diduga mempunyai
hubungan dengan tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka. Terdakwa
telah beberapa kali menerima uang dari para Wajib Pajak atau Konsultan Pajak
lebih besar dengan jumlah kurang lebih Rp.28.000.000.000 di beberapa rekening
miliknya di Bank Panin dan Bank BCA.
Dari
keempat dakwaan tersebut Putusan Pengadilan Negeri Jakarta
No.1195/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel tanggal 19 Januari 2011 :
1. Menyatakan
terdakwa Gayus Halomoan P.Tambunan telah terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama
2. Menjatuhkan
pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 7 tahun dan denda
sebesar Rp.300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
3. Menetapkan
masa penahanan yang telah dikalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
dijatuhkan
4. Menetapkan
terdakwa tetap ditahan
5. Menetapkan
barang bukti surat, dokumen dikembalikan
kepada terdakwa, handphone blackbarry dimusnahkan.
Atas
ketetapan tersebu, pada 29 April 2011 diperbaiki :
Putusan
Pengadilan Tinggi Jakarta No.06/PID/TPK/2011/PT.DKI tanggal 29 April 2011 yang
telah memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.
1195/Pid.B/2010/PN Jkt.Sel tanggal 19 januari 2011 :
1.
Menerima
permintaan banding dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan
terdakwa/Tim Penasihat Hukum tersebut
2.
Menguatkan
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta No.1195/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel tanggal 19
Januari 2011 yang dimintakan banding, dengan perbaikan pada amar pidananya dan
barang bukti, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
-
Menyatakan
terdakwa Gayus H.P Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindakan pidana Korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana
dakwaan Kesatu Subsidair dari dakwaan Kedua Primair dan tindak pidana Korupsi
sebagaimana dakwaan ketiga serta dakwaan keempat :
-
Menjatuhkan
pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan penjara 10 tahun dan denda
sebesar Rp.500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan
-
Menetapkan masa
tahanan yang telah dikalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
yang dijatuhkan
-
Menetapkan
terdakwa tetap ditahan
-
Menetapkan
barang bukti dikembalikan kepada terdakwa
Atas
adanya putusan tersebut, Pihak I Jaksa/ Penuntut Umum dan Pihak II Terdakwa
mengajukan Kasasi terhadap putusan pengadilan.
Kasasi
dari Pihak II/ Terdakwa :
Bahwa
judex facti (Pengadilan Negeri) telah
keliru dan salah menerapkan hukum dalam dakwaan.
Kasasi dari Pihak I :
1.
Jaksa tidak
sependapat dengan pendapat Hakim yang membuat dissenting opinion yang menyatakan bahwa permasalahan PT.SAT adalah
masalah administrasi.
2.
Surat dakwaan
disusun secara subsidiaritas, maka konsekuensi yuridisnya dakwaan Primair harus
dipertimbangkan terlebih dahulu
3.
Terdakwa
ternyata mengakui melakukan tindakan perbuatan secara melawan hukum memperkaya
orang lain atau korporasi sejumlah Rp.570.000.000 yaitu dengan mengabulkan
permohonan keberatan Pajak dari PT.SAT yang tidak sesuai dengan mekanisme
pengajuan keberatan pajak yang seharusnya harus diikuti
4.
Bahwa atas
pertimbangan tersebut terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 2 ayar 1 UU Tindak
Pidana korupsi merupakan Concursus
dengan Pasal 5 ayat 1 a, Psal 6 ayat 1 jo Pasal 28 UU No.31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah UU No.20 Tahun 2001.
Pada
Akhirnya, atas dasar Kasasi yang diajukan oleh kedua pihak, maka MA mengadili :
1.
Menolak
permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa : Gayus Halomoan P.Tambunan
tersebut
2.
Mengabulkan permohonan
kasasi dari Pemohon Kasasi I : Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan tersebut
3.
Membatalkan
putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.06/PID/TPK/2011/PT.DKI tanggal 29 April
2011 yang telah memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.
1195/Pid.B/2010/PN Jkt.Sel tanggal 19 januari 2011
MA
Mengadili Sendiri :
1.
Menyatakan Gayus
H.P.Tambunan terbukti secara sah bersalah melakukan “korupsi yang dilakukan
secara bersama-sama” sebagaimana dakwaan Kesatu Primair, Kedua Subsidair, Ketiga
dan keempat : Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 12 (dua
belas) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000 dengan ketentuan apabila denda
tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan
2.
Menetapkan masa
penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
yang dijatuhkan.
3.
Menetapkan agar
terdakwa tetap berada di dalam tahanan
4.
Memerintahkan
barang bukti dikembalikan kepada terdakwa.
Menurut pendapat
saya, atas empat dakwaan yang diajukan kepada Gayus tersebut, jelaslah bahwa
dia terbukti bersalah atas semua dakwaan. Terkait dengan primair yang berarti
dakwaan terberat yang harus dibuktikan dan atas dakwaan yang lebih ringan atau subsidair
serta dakwaan ketiga dan keempat yang dinyatakan bahwa ia bersalah. Inilah yang
disebut dengan suatu concursus, dalam rumusan pasal 65 ayat (1) dan pasal 66 ayat (1) KUHP,
yaitu “beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai
perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan …”.
Untuk dakwaan pertama yang menyatakan bahwa Gayus
beserta rekannya telah mengabulkan permohonan dari PT SAT hingga akhirnya
terjadi kurang bayar senilai Rp.570 juta hal ini jelas telah merugikan negara.
Sebagai negara yang menerima pendapatan terbesar dari pajak, negara telah
dirugikan oleh pegawai pajak yang seharusnya membantu penerimaan APBN. Atas
dasar keadilan dan kepastian hukum Gayus telah menyalahi aturan. Keberatan
memang bisa diajukan oleh PT SAT tapi keberatan tersebut harus memiliki rasa
keadilan sosial. Keadilan disini jelas menyalahi aturan, karena untuk PT SAT
mungkin hal ini sangat adil, mengingat uang senilai Rp.570 juta dapat
dikantongi oleh perusahaannya. Akan tetapi keadilan bagi masyarakat lain telah
dilanggar. Karena besarnya pajak yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan,
dalam hal ini Gayus dan rekannya menyalahi wewenang sebagai pegawai pajak yang
bekerja pada Direktorat Keberatan dan Banding.
Untuk dakwaan yang kedua dan ketiga berupa tuduhan
suap terhadap Bareskrim Polri dan Hakim pun telah menyalahi sisi keadilan dan
kepastian hukum. Keadilan dan kepastian hukum tidak begitu saja didapatkan
hanya karena terdakwa memiliki “uang lebih” untuk “membeli hukum”. Aparatur
negara, Bareskrim Polri dan Hakim seharusnya tidak tergiur dengan hadiah yang
akan diberikan oleh Gayus karena mereka diminta untuk menyalahi aturan.
Keadilan dan kepastian hukum yang menjadi tujuan dari hukum dapat dengan
mudahnya diluluhkan dengan uang. Gayus menginginkan keadilan untuk dirinya
sendiri, akan tetapi tidak memikirkan dampak yang telah ia lakukan terhadap
keuangan negara. Hal ini terjadi karena mungkin karena seringnya Gayus menerima
suap dari Wajib Pajak dan Konsultan Pajak yang menyebabkan rekeningnya menjadi
membengkak. Hal ini yang kemudian ia lakukan pada aparatur negara penegak hukum.
Dalam dakwaan keempat, Gayus pun tidak memberikan
keterangan yang sebenarnya pada saat diperiksa. Hal ini yang membuat proses
hukum yang menjadikan kepastian hukum atas putusan yang akan diberikan berjalan
dengan alot. Dari kasus Gayus ini dapat diketahui bahwa hukum di Indonesia
masih jauh untuk dikatakan telah menerapkan keadilan dan kepastian hukum.
Karena hukum bisa saja dipermainkan dengan materi. Gayus yang ditetapkan
bersalah dan sedang menjalani hukuman, masih bisa keluar masuk penjara
seenaknya. Hal ini karena ada pihak penjara yang kemudian disuap olehnya.
Sedikit sisi keadilan pada kasus ini yaitu, kedua
pihak baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum melakukan kasasi. Atas pertimbangan
tersebut akhirnya MA menerima kasasi yang diajukan oleh Jaksa. Hal ini
mencerminkan adanya keadilan dan kepastian hukum untuk kedua belah pihak.
Karena keduanya diberikan kesempatan yang sama oleh MA agar kepastian hukum terhadap
kasus ini jelas dan tepat penyelesaiannya. Dakwaan terhadap Gayus awalnya hanya
7 tahun setelah diperbaiki menjadi 10 tahun dan akhirnya MA memutuskan menjadi
12 tahun.
Menurut saya adanya berbagai pertimbangan setelah
pengajuan kasasi. menurut saya tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu ini
harus dijerat hukuman yang seberat-beratnya. Jika hukuman yang diberikan lebih
kecil dari apa yang telah ia lakukan ada saatnya para pelanggar hukum berpikir
bahwa lebih baik korupsi karena sanksi yang diberikan tidak memberatkan.
Masyarakat jelas menginginkan keadilan sosial, hal ini bisa diatasi dengan
menjatuhkan hukuman bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Sweet Bonanza (바카라 더킹) - Konicasino クイーンカジノ クイーンカジノ bet365 bet365 카지노 카지노 クイーンカジノ クイーンカジノ dafabet link dafabet link ボンズ カジノ ボンズ カジノ dafabet link dafabet link 카지노 카지노 クイーンカジノ クイーンカジノ 627 무사 트 토토토토토토토토토토토토
BalasHapus